Hotel dan Restoran di Kota Bandung Kembali Buka dengan Aturan Berikut



restoran kemangi cipaku bandung

Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB sendiri adalah istilah yang digunakan untuk memaknai new normal, yang merupakan kebiasaan baru warga Jabar di masa pandemi selama obat dan vaksin COVID-19 belum ditemukan.

Dalam hal ini, perilaku sehari-hari berubah secara sadar dan disiplin menjadi lebih higienis ketika diharuskan berdampingan dengan COVID-19. Kuncinya, terletak pada protokol kesehatan yang ketat dan tingkat kewaspadaan individu yang tinggi hingga dapat membantu menjalankan hidup aman, sehat, dan produktif.

Tiga protokol kesehatan yang wajib dan perlu menjadi kebiasaan warga Jabar adalah penggunaan masker, sering mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain saat beraktivitas di luar rumah.

Beberapa daerah di Jawa Barat pun kini telah melonggarkan PSBB dan hal ini berpengaruh pada kegiatan warga. Sementara untuk sektor wisata memang belum dibuka penuh, malah ada beberapa daerah yang belum membuka sama sekali.

Kota Bandung memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan skala proporsional dari 30 Mei s.d. 12 Juni mendatang. Dalam Peraturan Wali Kota no. 32 tahun 2020 disebutkan bahwa hotel dan penginapan dapat beroperasi kembali paling cepat mulai Selasa, 2 Juni 2020, dengan beberapa ketentuan. Salah satu ketentuannya yaitu para konsumen hanya dapat melakukan pemesanan kamar secara d online.

Selama PSBB proporsional ini fasilitas layanan hotel yang berpotensi menimbulkan keramaian akan dibatasi maksimal berkegiatan 30 persen. Fasilitas bar, spa, fitness center, dan kolam renang belum dapat beroperasi.

Penanggung jawab hotel juga wajib menerapkan protokol kesehatan bagi pegawai, tamu, dan pengunjung. Mereka harus diperiksa suhu tubuh, menggunakan masker, memberi penanda batas dua meter di lift dan antrian di front office.

Adapun untuk fasilitas restoran atau kafe diberlakukan pembatasan waktu operasional take away yakni mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Layanan makan di tempat atau dine in boleh dilakukan pada pukul 06.00-18.00 dengan maksimal hanya memfungsikan 30 persen dari kapasitas yang ada.

Selain itu, pada Senin malam (01/06/2020), pihak Polrestabes Bandung telah membuka ruas jalan yang sebelumnya dilakukan penutupan. Mulai dari ring satu di Jalan Diponegoro, Jalan Dago, Jalan Merdeka, Jalan Lembong, Jalan Tamblong, Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan Otista. Pembukaan jalan tersebut merupakan penyesuaian dengan diberlakukannya PSBB yang diperpanjang secara proporsional di Kota Bandung, sehingga pergerakan masyarakat bisa dilonggarkan.

Semenatra bagi warga atau pelaku industri pariwisata yang ingin tahu update seputar wisata di Kota Bandung, dapat menghubungi hotline PSBB Disbudpar Kota Bandung ke nomor WA: 0811-286-3333 (hanya melayani pesan teks).

----------

Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS