Mau Liburan Akhir Tahun ke Tempat Wisata di Jawa Barat? Ketahui Hal-Hal Berikut



Pemprov Jawa Barat akan menggelar pengetesan masif dengan rapid test antigen bagi wisawatan. Tujuannya untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum usai memimpin Rapat Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Mapolda Jabar, Selasa (22/12/2020).

Pemprov Jabar akan menyiapkan 65.000 rapid test antigen. Rinciannya, 40.000 rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan 25.000 buah dari pengadaan Belanja Tak Terduga (BTT). 

Selain itu, Pemda Provinsi Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan. 

Adapun dua daerah berstatus Zona Merah yakni Kabupaten Karawang dan Kota Depok. Selain itu, lima daerah berstatus Zona Kuning atau risiko rendah, yaitu Kabupaten Pangandaran, Cianjur, Tasikmalaya, Indramayu, dan Subang. Sedangkan, 20 daerah lainnya masuk Zona Oranye atau risiko sedang. 

Lalu, bagaimana aturan bila wisatawan berkunjung ke tempat-tempat wisata di Jawa Barat?

1. Wisatawan harus membawa surat hasil rapid test antigen
Wisatawan yang datang ke lokasi wisata harus membawa surat hasil rapid antigen. Bila wisatawan yang terlanjur datang, Dedi memastikan wisatawan tersebut tak akan dipulangkan. Tetapi, untuk memastikan keamanan aktivitas wisata, wisatawan tersebut akan diperiksa antigen di objek wisata tersebut. Bila ada wisatawan yang tidak bawa surat antigen, disiapkan nanti diskrining ada rapid antigen di tempat wisata. 

2. Surat hasil rapid test antigen berlaku bagi yang menginap di hotel
Hal itu pun berlaku bagi wisatawan yang hendak menginap di hotel. Intinya harus membawa surat antigen, dan yang penting tetap pakai protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan kapasitas dikurangi.

3. Pemeriksaan akan dilaksanakan di delapan rest area Tol Cipularang dan Tol Cipali
Hal ini tertuang dalam surat bernomor 2437/HUB.05.01/ Sekretariat yang diedarkan Satuan Pamong Praja Provinsi Jawa Barat tertanggal 22 Desember 2020. Surat tersebut ditandatangani Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi.

Pada tanggal 24 s.d 27 Desember 2020 dan tanggal 30 s.d 31 Desember 2020 akan dilaksanakan pemeriksaan gabungan sekaligus pemeriksaan rapid antigen dan swab secara masif kepada masyarakat serta pengunjung di beberapa titik Rest Area Tol Cipularang dan Tol Cipali.

Adapun pengecekan akan dilakukan di ruas tol, yakni Cipularang dan Cipali. Untuk Tol Cipali akan berlangsung di rest area 97, 57, 72A, dan 72B. Sedangkan untuk di Tol Cipali berjalan di rest area 86A, 86B, 101B, dan 102A.

----------

Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS