Inilah Poin-Poin Kebijakan Pemberlakuan Tiket Pesawat Murah




Pemerintah bersama seluruh badan usaha terkait, yaitu Maskapai Garuda Indonesia Grup, Maskapai Lion Air Grup, Angkasa Pura I (AP I), Angkasa Pura II (AP II), Pertamina, Perum LPPNP/ AirNav Indonesia, berkomitmen untuk menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat, melalui rangkaian kebijakan sebagai berikut:

1. Penerbangan murah disediakan untuk jadwal tertentu (keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 - 14.00), untuk penerbangan no frills atau Low Cost Carrier (LCC) Domestik tipe pesawat jet, dengan penurunan tarif sebesar 50% dari TBA LCC, untuk 30% dari total kapasitas pesawat.
2. Penerbangan murah disediakan oleh Maskapai Citilink (62 flight atau 3.348 seat per hari), dan Maskapai Lion Air (146 flight atau 8.278 seat per hari).
3. Kebijakan penerbangan murah ini mulai disediakan dan berlaku efektif sejak 11 Juli 2019.
4. Penerbangan murah tersebut akan mengikuti mekanisme izin rute dari Kementerian Perhubungan.

Untuk memberikan kejelasan mengenai kebijakan di tingkat teknis dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan di lapangan, maka kesimpulan dan tindak lanjut yang harus dilakukan di tingkat teknis sebagai berikut:

1. Pemberian penurunan tarif sebesar 50% dari TBA LCC untuk sebanyak 30% dari total kapasitas pesawat, dilakukan melalui pembagian beban bersama (sharing the pain) yang melibatkan pihak Maskapai (Garuda Indonesia dan Lion Air Group), Pengelola Bandara (Kementerian Perhubungan, AP1 dan AP2), Pertamina, dan AirNav Indonesia.
2. Pembagian beban dilakukan atas Total-Loss akibat penurunan harga, yang dibagi secara proporsional kepada semua pihak terkait, dengan mendasarkan pada proporsi peran setiap pihak pada struktur biaya penerbangan (persentase Beban Loss-Sharing).
3. Total-Loss adalah besaran biaya yang menggambarkan selisih antara Harga Tiket Aktual

Rata-rata di jadwal tertentu, dengan besaran Harga 50% dari TBA LCC di jadwal tertentu.

4. Komponen biaya Total-Loss adalah:

a) Actual fuel burnt untuk flight penerbangan di jadwal tertentu (Pertamina)

b) Enroute-Charge dan Terminal Navigation Charge untuk flight penerbangan di jadwal tertentu (AirNav Indonesia)
c) Parking-fee pada saat Departure dan Landing-fee pada saat Arrival, untuk flight penerbangan di jadwal tertentu (Kementerian Perhubungan, AP1 dan AP2)
d) Selisih dari Total-Loss dikurangi komponen biaya 1), 2) dan 3) di atas (Maskapai: Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group).

Mengingat pentingnya Kebijakan Penurunan Harga Tiket Angkutan Udara ini untuk mendukung kinerja perekonomian nasional Indonesia, Pemerintah meminta semua pihak terkait mematuhi dan mendukung pelaksanaan serta implementasi kebijakan tersebut.

----------

Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS