Pengaturan Lalu Lintas di Kawasan Puncak Saat Liburan Tahun Baru 2018



Sebagai salah satu destinasi wisata favorit warga Ibu Kota, kawasan Puncak Bogor dipastikan pada libur tahun baru akan dijejali pengunjung. Urusan lalu lintas pun langsung terkena imbasnya. Dalam momen tahun baru 2018, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan akan memberlakukan aturan bebas kendaraan (Car Free Day) di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, pada saat perayaan malam Tahun Baru 2018.

Lalu bagaimana rekayasa lalu lintas saat liburan Tahun Baru 2018 di kawasan Puncak? Berikut ini informasinya:

1. Jadwal pemberlakuan bebas kendaraan
Pemberlakuan aturan bebas kendaraan untuk kedua arah di Puncak akan diterapkan oleh kepolisian sejak 31 Desember 2017, yakni mulai pukul 18.00 WIB-06.00 WIB. Dengan demikian, jalur yang kerap macet di saat hari libur itu akan ditutup selama 12 jam sejak malam perayaan tahun baru hingga 1 Januari 2018 pagi.

2. Jadwal penutupan total jalur Puncak
Petugas akan melarang kendaraan yang menuju maupun dari Jakarta arah Puncak karena akan ada penutupan total pada pukul 18.00 WIB-06.00 WIB.

3. Disarankan melintasi Puncak sebelum pukul 12.00 WIB
Diimbau pula agar masyarakat melintasi Jalur Puncak Bogor sebelum pukul 12.00 WIB, pada 31 Desember 2017 siang, agar terhindari kemacetan lalu lintas. Diperkirakan kendaraan yang melintasi Puncak setelah pukul 12.00 WIB tanggal 31 Desember 2017, akan terjebak macet.

4. Layanan Shuttle Bus
Pemerintah daerah setempat akan menyediakan pelayanan bus (shuttle bus) untuk masyarakat yang akan merayakan tahun baru di kawasan Puncak.

5. Kendaraan berat dilarang melintas
Kendaraan berat, seperti truk dan bus, akan dilarang melintas di jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat menjelang perayaan malam tahun baru 2018.  Hanya mobil operasional atau truk pengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan BBM diperbolehkan melintas. Penerapan larangan tersebut mengacu pada edaran dari Dishub Provinsi, disesuaikan dengan kondisi wilayah Jabar, yang menjadi destinasi wisata.

Larangan operasi kendaraan truk dan bus di Jalur Puncak-Cianjur itu akan diberlakukan sejak 29 Desember 2017 sampai 2 Januari 2018. Sebelumnya, larangan serupa diberlakukan menjelang perayaan Natal, yakni pada 23-26 Desember 2017.

----------

Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS