Aturan Desa Berbudaya di Purwakarta



Pemerintahan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menerapkan aturan desa berbudaya, seperti larangan anak sekolah berada di luar rumah di atas pukul 21.00 wib, tidak boleh mengendarai motor bagi anak di bawah umur, dan tak boleh pacaran sebelum berusia 17 tahun.

Peraturan Desa Berbudaya mencakup setidaknya ada 15 hal, antara lain:
1. Mengembangkan budaya gotong royong melalui kegiatan kerja bakti
2. Mengembangkan sikap tolong menolong melalui kegiatan "beas perelek"
3. Masyarakat pasangan usia subur wajib menjadi akseptor KB
4. Larangan penyelenggaraan kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan keributan atau kericuhan
5. Anak yang berusia di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor

6. Masyarakat yang akan menikah harus menempuh proses pemeriksaan kesehatan
7. Masyarakat dan pelajar wajib memiliki tanaman dan hewan peliharaan
8. Anak usia sekolah wajib mengikuti sekolah formal
9. Anak usia sekolah dilarang berada di luar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB
10.Masyarakat wajib memadamkan listrik di luar rumah pada saat bulan purnama
11. Tamu wajib lapor ke Ketua RT dan dilarang bertamu lebih dari pukul 21.00 WIB

12. Warga masyarakat yang berumur 17 tahun ke bawah dilarang berpacaran
13. Warga masyarakat yang berumur di atas 17 tahun dilarang berpacaran baik di dalam maupun di luar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB, kecuali didampingi oleh orang tua atau keluarganya
14. Pelarangan kegiatan yang berisi hasutan, fitnah, kebencian, adu domba antar kelompok/golongan yang berpotensi meruntuhkan persatuan, gotong royong dan ketenteraman masyarakat
15. Pelarangan penjualan dan penggunaan minuman beralkohol.

----------

Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS