Wajib Tahu, Aturan Pemberlakuan Ganjil-Genap di Bogor Mulai 5 Februari 2021



Mulai Jumat, 5 Februari 2021, Pemkot Bogor menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga saat weekend. Sistem ganjil genap ini bukan untuk mengurangi volume lalu lintas kendaraan tetapi mengawasi protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya tidak ada aturan tilang. Jika dalam pengawasan ada kendaraan roda dua dan empat yang tidak sesuai aturan dan tanggal pada hari itu, akan diputarbalikan.

Adapun untuk tempat wisata, Pemkot Bogor tidak akan menutup total sejumlah objek wisata. Pengunjung masih diperbolehkan berwisata dengan syarat menunjukkan surat hasil negatif tes usap antigen atau metode rantai polimerase (PCR).

Ini aturan lengkapnya:

1. Pemberlakuan ganjil genap ini untuk semuanya. Tidak hanya untuk warga luar Bogor saja.  Penerapan sistem ganjil genap mulai berlaku pada akhir pekan ini, dan setiap Jumat, Sabtu, Minggu, hingga 17 Februari mendatang.

2. Aturan ganjil genap ini mengacu pada nomor kendaraan bermotor, jika berakhir di angka ganjil hanya bisa ke Bogor di tanggal ganjil dan sebaliknya.

3. Jika warga tidak bisa menunjukan kartu identitas karyawan, surat tugas, dan tidak bisa menjelaskan tujuan perjalanan dan maksud kedatangan ke Kota Bogor, maka kendaraan tidak boleh masuk. Jika warga tidak bisa menunjukan kartu identitas karyawan, surat tugas, dan tidak bisa menjelaskan tujuan perjalanan dan maksud kedatangan ke Kota Bogor, maka kendaraan tidak boleh masuk.  

4. Sanksi putar balik bagi kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap akhir pekan baru akan dilaksanakan mulai Sabtu, 6 Februari 2021.

5. Ada 11 titik pengecekan di Kota Bogor yang dimonitor dan dijaga secara khusus oleh tim gabungan dari TNI-Polri dan Pemkot Bogor, yaitu:
- Simpang Bubulak
- Simpang Ciawi
- Simpang Yasmin
- Simpang Air Mancur
- Simpang Gunung Batu.

6. Petugas akan mengawasi kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap pada Jumat, Sabtu, dan Minggu ini. Sebanyak 6 titik pengawasan di lintas dalam Kota Bogor-luar Kota Bogor dan 7 titik pengecekan di dalam Kota Bogor.

Titik pengecekan berada di Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Bogot Outter Ring Road (BORR), Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD Kota Bogor.

7. Sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi pusat kerumunan warga di malam hari juga ditutup. Kemudian, Pemkot Bogor memberlakukan pembatasan akses jalan pada jam-jam tertentu, seperti di Jalan Suryakencana yang ditutup sejak pukul 20.00 hingga 24.00.


----------

Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS