Wajib Tahu, Ini Aturan Berwisata Menyambut Tahun Baru 2021 di Ciwidey Kabupaten Bandung



Buat yang mau wisata akhir tahun 2020 ke kawasan Ciwidey, Kab. Bandung, penting mengetahui beberapa aturan sebelum berkunjung ke tempat wisata alam di Bandung Selatan ini. Berikut informasinya:

1. Wajib rapid test antigen
Pemkab Bandung telah resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 003/565/COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kabupaten Bandung.

Dalam surat yang dikeluarkan pada Rabu 23 Desember 2020 itu tertulis pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi dari luar Bandung Raya wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif/non reaktif menggunakan rapid test antigen. Paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki wilayah Kabupaten Bandung.

2. Rapid test antigen tidak berlaku untuk anak dibawah 12 tahun
Dalam surat keterangan bebas Covid-19 itu hanya diwajibkan bagi wisatawan yang berusia di atas 12 tahun. Artinya, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 saat datang ke Kabupaten Bandung.

3. Berlakunya kebijakan
Adapun kebijakan ini berlaku hingga tanggal 8 Januari 2020 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.

4. Aturan bagi wisatawan dari Bandung Raya
Dengan demikian, wisatawan yang berasal dari wilayah Bandung Raya tidak perlu menyertakan surat keterangan negatif rapid test Antigen saat berkunjung ke tempat-tempat wisata di Kabupaten Bandung. Kebijakan wajib membawa surat keterangan negatif rapid test Antigen hanya berlaku bagi wisatawan yang datang dari luar wilayah Bandung Raya dan Jawa Barat.

----------

Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS