Mulai 1 Juli 2020, Wisatawan Asal Jawa Barat Bebas Masuk ke Pantai Pangandaran



wisata pangandaran dibuka 1 juli 2020

Kabar gembira bagi Anda yang ingin wisata ke Pangandaran mulai Rabu, 1 Juli 2020, wisatawan asal Jawa Barat sudah diperbolehkan masuk destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran. Aturannya pun sudah longgar, dimana sekarang wisatawan asal daerah-daerah di Jabar bisa datang tanpa membawa bukti keterangan rapid test. Untuk Aturan membawa bukti pemeriksaan rapid test kini hanya berlaku bagi wisatawan dari luar Jawa Barat.

Kebijakan ini diambil setelah pihak Pemkab Pangandaran melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak pada Senin 29 Juni 2020 kemarin. Adapun aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang. Nantinya, pihak Pemkab Pangandaran akan melakukan evaluasi berkala dengan evaluasi dilakukan selama satu pekan setelah tanggal pembukaan kembali.

Namun bukan berarti bebas banget, buat datang ke Pangandaran tetap harus disiplin mematuhi protokol kesehatan bagi seluruh pelaku usaha wisata juga pengunjung.  Untuk aturan pengunjung, setiap pengunjung wajib menggunakan masker. Selain itu, di tempat wisata pun akan diperbanyak tempat mencuci tangan dan wisatawan gak boleh bergerombol.

Sedangkan untuk para pelaku usaha wisata wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti para petugas usaha wisata yang sering kontak dengan wisatawan akan diperiksa menggunakan tes cepat molekuler (TCM). Dalam waktu 2 jam, hasil pemeriksaan TCM sudah bisa diketahui.

Sebelumnya di bulan lalu wisatawan yang datang harus memenuhi aturan protokol kesehatan, dengan wajib mengikuti rapid test. Hasilnya ada sekitar 10.000 wisatawan yang datang. Sedangkan wisatawan yang dikembalikan karena tidak membawa bukti rapid test jumlahnya tak jauh dari angka tersebut.

Angkutan umum kembali dibuka
Selain membolehkan wisatawan asal Jabar datang ke Kab. Pangandaran, kini angkutan umum kembali beroperasi. Namun awak angkutan harus mencatat daerah asal keberangkatan penumpang. Selain itu, kegiatan lain yang diperbolehkan adalah pesta hajatan.  Selain itu, hotel, restoran, dan kafe, dalam menerapkan physical distancing tetap hanya boleh menerima tamu maksimal 50 persen dari kapasitas masksimal.

----------

Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS