Kemenparekraf Pastikan Insentif Bagi Pelaku Usaha Wisata dan Ekonomi Kreatif Tepat Sasaran




Kemenparekraf terus menindaklanjuti dan mengawal berbagai insentif untuk para pelaku di sektor pariwisata ekonomi kreatif agar tetap berjalan dengan baik dan tepat sasaran sebagai upaya menekan dampak wabah COVID-19.

Menparekraf Wishnutama Kusubandio dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (9/4/2020) menjelaskan Kemenparekraf telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian BUMN untuk menindaklanjuti kebijakan insentif dari pemerintah kepada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Insentif tersebut berupa pajak hingga kebijakan sektor keuangan oleh Industri Keuangan Bank (IKB) dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) bagi para debitur industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Kemudian ada juga, relaksasi kebijakan pemerintah daerah untuk wajib pajak di sektor pariwisata, relaksasi tarif listrik, dan penghapusan iuran BPJS Tenaga Kerja hingga 3 bulan setelah masa tanggap darurat dicabut.

Tidak hanya itu, kehadiran Kemenparekraf juga dirasakan oleh industri perhotelan dan transportasi. Kemenparekraf menggandeng pelaku usaha hotel dan transportasi untuk menyediakan layanannya demi membantu para tenaga kesehatan yang saat ini sedang berjuang di garda terdepan menghadapi COVID-19.

Wishnutama mengajak para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk saling membantu, dalam menghadapi kondisi yang tidak mudah ini. Khusus untuk para pelaku sektor ekonomi kreatif, seperti televisi, film, rumah produksi, konten kreator, radio, animasi, desain grafis, artis, seniman, juga berbagai komunitas dan jejaring kreatif di berbagai daerah, agar aktif terlibat dalam membantu pemerintah menyosialisasikan edukasi hidup sehat kepada masyarakat dalam menghadapi COVID-19.

----------

Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS