Isi Surat Edaran Terbaru Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangandaran




Kamis (16/03/2020), Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, kembali mengeluarkan surat edaran baru terkait pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Pangandaran Surat Edaran Nomor : 443/1012/SETDA/2020 tentang peningkatan kewaspadaan dan upaya pencegahan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease-19 (covid-19) di Kabupaten Pangandaran, tertanggal 26 Maret 2020.

Dasar dari surat ini adalah keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Negara no 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.189 - Hukham/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat corona virus disease-19 ( covid 19) di Jawa Barat. Adapun tujuan dari surat ini adalah dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease-19 (covid-19) di Kabupaten Pangandaran.

Isi dari surat edaran tersebut adalah :

1. Setiap orang yang datang dari luar negeri dan luar kota wajib melaporkan diri kepada RT setempat dan tidak diperkenankan bepergian kemana pun selama 14 hari;

2. Ketua RT mendata orang-orang yang datang dari luar negeri dan luar kota pada masa darurat covid 19, serta menyampaikan laporan ke desa dan puskesmas setempat;

3. Danramil serta Kapolsek menugaskan Babinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan pengawasan terhadap ODP sebagaimana diatas;

4. Camat, Danramil, Kapolsek dan Puskesmas berkoordinasi untuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah kerja masing-masing, jika sarana dan prasarana terbatas agar mendayagunakan peralatan hand spray yang dimiliki petani;

5. Kepala desa mensosialisasikan agar setiap KK melaksanakan pencegahan covid-19 melalui penyemprotan lingkungan rumah dengan disinfektan dan cuci tangan dengan hand sanitizer secara mandiri;

6. Aparat pemerintah, TNI dan Polri tidak diperkenankan memberikan izin keramaian yang dapat menyebabkan kerumunan massa seperti :
a). Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, seminar, lokakarya dan kegiatan lainnya yang sejenis;
b). Kegiatan konser musik, bazar, pasar malam, festival, pameran dan resepsi keluarga;
c), Kegiatan olahraga, kesenian dan hiburan lainnya;
d). Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya massa;
e). Kegiatan-kegiatan lainnya yang sejenis.

Diharapkan dengan adanya surat edaran ini masyarakat ikut bersama-sama pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Pangandaran, sehingga dapat tertangani dengan baik.

----------

Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS