Wajib Diperhatikan, Ini Aturan bagi Wisatawan yang Akan Liburan Akhir Tahun ke Puncak Bogor



Menghadapi masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 semua kendaraan yang masuk kawasan puncak diwajibkan membawa surat hasil swab antigen. Dan harap pertimbangkan kembali bila ingin liburan bersama keluarga ke Puncak, pihak terkait meminta agar #DiRumahSaja dan tidak melakukan kerumunan karena di saat liburan tahun baru di Puncak tidak ada kegiatan.

Lalu bagaimana aturan di Puncak sendiri saat liburan menyambut tahun baru 2021? Berikut ini beberapa informasi terbaru.

1. Wajib bawa surat swab antigen

Bagi yang keukeuh pengen liburan ke Puncak, diwajibkan membawa hasil swab antigen yang masih berlaku selama 3 x 24 jam. Nah, apabila ada pengendara yang ditemukan atau tidak dapat menunjukan hasil swab antigen maka akan disuru putar balik oleh petugas.

Penerapan wajib membawa hasil rapid test antigen itu sesuai dengan seruan Bupati Bogor terhitung sejak 22 Desember 2020. Langkah tersebut sebagai antisipasi penularan COVID-19 di kawasan Puncak, khususnya saat libur Natal dan tahun baru.

Di kawasan Puncak sendiri saat liburan ini telah mulai digelar razia yang diselenggarakan gabungan personel TNI-Polri, Satpol PP dan Pemkab Bogor. Razia sendiri menyasar para wisatawan yang menggunakan kendaraan roda empat.

Bila Anda tidak dapat menunjukkan surat hasil rapid test antigen, diputar balik dan tidak boleh berwisata ke Puncak. Bila pun mau melanjutkan perjalanan, silakan melakukan rapid test antigen di Posko Operasi Wibawa Praja Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor di pelataran Masjid Agung Harakatul Jannah.

2. Kendaraan yang diperbolehkan lewat Puncak

Hanya kendaran besar yang membawa bahan pokok, truk BBM, air mineral kemasan, pupuk, barang ekpor dan impor, serta bahan pokok lainnya yang bisa melintas di sepanjang jalur tersebut selama liburan. Sementara kendaraan besar lainnya yang dilarang akan diarahkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi. Ada sanksi tegas hingga tilang yang akan diterapkan bagi kendaraan besar yang tetap melintas, termasuk truk pengangkut pasir, truk sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan.

3. Waspada musim hujan

Menjelang akhir tahun curah hujan masih tinggi sehingga rawan terjadi bencana alam longsor dan pohon tumbang di sejumlah titik rawan bencana.

4. Pembatasan jam operasional hotel dan restoran

PHRI Kabupaten Bogor dan pihak terkait telah menerapkan aturan sejumlah penginapan baik hotel maupun restoran, beroperasi hanya sampai pukul 19.00 WIB malam.

5. Pemberlakuan satu arah dan penutupan jalan

Pemberlakuan satu arah di jalur Puncak selama operasi lilin Lodaya 2020 (21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021) dan pada tanggal 31 Desember 2020 menjelang malam Tahun Baru 2021 akan diberlakukan sistem buka tutup yang bersifat situasioal.

Sementara pada malam pergantian tahun, pihak kepolisian akan menutup akses menuju kawasan Puncak dari kedua arah. Dari arah Cianjur, jalan ditutup mulai dari bunderan Tugu Lampu Gentur atau Pos TMC  Cepu VIII. Sementara dari arah Bogor, penutupan dimulai dari Pos Pol Jabar IX atau kawasan Botol Kecap Ciloto. Jadi, arus kendaraan dari arah Bandung yang hendak menuju Bogor atau Jakarta dan sekitarnya dialihkan ke jalur alternatif Jonggol atau Sukabumi. Penutupan arus di dua titik itu akan mulai dilakukan sejak pukul 18.00 WIB, Kamis (31/12/2020) hingga pukul 06.00 WIB, Jumat (1/1/2021).


----------

Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS