Inilah 8 Warisan Budaya tak Benda (WBTB) 2016 dari Jawa Barat



Warisan Budaya tak Benda (WBTB) merupakan tradisi, seni pertunjukan, ekpresi lisan seperti bahasa, praktik, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, serta alat-alat, benda alamiah, dan artefak. Serta ruang budaya yang terkait dan diakui oleh berbagai komunitas, kelompok, dan dalam hal tertentu oleh perseorangan sebagai warisan budaya mereka.

Pada 2016, sebanyak delapan karya budaya Jawa Barat yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Penetapan delapan WBTB asal Jabar tersebut dilakukan Kemendkibud  pada 27 Oktober 2016 di Gedung Kesenian Jakarta. Kedelapan WBTB karya budaya Jabar tersebut yakni:

1. Penca (Pencak Silat Jawa Barat)
2. Mapag Tamba (Nibaaken Tamba)
Mapag Tamba merupakan salah satu bagian dalam rangkaian ritus budaya agrari pada kalender tani selama setahun di desa-desa Indramayu, dimulai dengan sedekah bumi, mapag tamba, dan ditutup dengan mapag Dewi Sri. Ciri dari Mapag Tamba adalah dengan membawa air suci dalam bungbung bambu yang berasal dari sumber mata air yang dianggap memiliki kekhasiatan tersendiri. Air suci ini sebelumnya dibacakan do’a-do’a oleh sesepuh desa pada malam harinya dengan harapan padi yang ditanam jadi

3. Ngalungsur Geni (Ngalungsur Pusaka)
Ngalungsur Geni merupakan karya budaya Desa Dangiang, Kec. Banjarwangi, Kab. Garut. Upacara ini bertujuan untuk menghormati leluhur dengan ziarah ke makamnya dan memelihara tinggalan leluhur yang berupa benda keramat milik leluhur berupa keris, golok, dan meriam.

4. Rahengan (Cinunuk, Kab. Bandung)

5. Badeng
adalah suatu jenis kesenian tradisional dari Desa Sanding Kec. Malangbong. Kesenian ini di ciptakan pada tahun 1800 olej seorang tokoh penyebar agama Islam bernama Arfaen Nursaen. Alat-alat Kesenian Badeng tersebut terdiri dari :
- 2  buah Angklung Kecil bernama Roel yang artinya bahwa dua pimpinan pada waktu itu antara kaum ulama dengan umaro (pemerintah) harus bersatu, alat ini dipegang oleh seorang dalang.
- 2 buah dogdog lonjor ujungnya simpay lima yang artinya menandakan bahwa didunia ini ada siang ada malam dan laki-laki dengan perempuan, alat ini dipegang oleh dua orang simpay lima berarti rukun Islam.
- 7 buah angklung agak besar terdiri dari: angklung indung, angklung kenclung dan angklung kecer disesuaikan dengan nama-nama hari, alat ini dipegang oleh 4 orang.

6. Lais Garut
merupakan sebuah kesenian pertunjukan akrobatik dalam seutas tali sepanjang 6 meter yang dibentangkan dan dikaitkan di antara dua buah bambu dengan ketinggian 10 sampai 13 meter untuk di panjat dan melakukan aksi yang spetakuler.

7. Kelom Geulis
Kelom Geulis adalah sandal kayu cantik produk kerajinan berkualitas khas Tasikmalaya.

8. Lukis Kaca Cirebon
Sejak Abad ke-17, lukisan kaca telah dikenal  di Cirebon, bersamaan dengan berkembanganya agama Islam di Pula Jawa. Pada zamannya, pemerintahan Panembahan Ratu di Cirebon, lukisan kaca sangat terkenal ebagai media dakwah Islam yang berupa lukisan kaca kaligrafi dan lukisan kaca w
ayang

Hingga kini, sudah lebih 20 karya budaya asal Jawa Barat yang ditetapkan sebagai WBTB dengan rincian per tahunnya:
- 2013: 6 karya
- 2014: 4 karya
- 2015: 3 karya
- 2016: 8 karya

Beberapa karya lain dari Jabar yang sudah ditetapkan yakni upacara adat Ngarot (Indramayu), Sintren Cirebon, dan seni Mamaos dari Cianjur. Sementara untuk keseluruhan Nusantara, telah ada 444 karya budaya yang merupakan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Dari total 444, baru 7 yang telah diakui UNESCO, yakni: keris, wayang kulit, batik, angklung, Tari Saman, Noken, dan tiga genre tari tradisional Bali.

Butuh proses dan tahapan panjang untuk pengakuan WBTB nasional. Selain usulan dari dari komunitas-komunitas dan menempuh berbagai prosedur persyarakat, penetapan WBTB Jabar pun melibatkan perguruan tinggi. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat menggandeng Unpad dan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) untuk melakukan kajian karya budaya di Jabar.

15 Kriteria WBTB
Tim Ahli WBTB berpedoman pada 15 kriteria acuan dalam menetapkan suatu Karya Budaya menjadi WBTB, di antaranya:

1. Merupakan identitas budaya dari satu atau lebih Komunitas Budaya.
2. Memiliki nilai-nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran akan jati diri dan persatuan bangsa.
3. Memiliki kekhasan/keunikan/langka dari suatu suku bangsa yang memperkuat jati diri bangsa Indonesia dan merupakan bagian dari komunitas.
4. Merupakan living tradition dan memory collective yang berkaitan dengan pelestarian alam, lingkungan, dan berguna bagi manusia dan kehidupan.
5. WBTB yang memberikan dampak sosial ekonomi, dan budaya (multiplier effect).
6. Mendesak untuk dilestarikan (unsur/karya budaya dan pelaku) karena peristwa alam. Bencana alam, krisis sosial, krisis politik. dan krisis ekonomi.
7. Menjadi sarana untuk pembangunan yang berkelanjutan dan menjadi penjamin untuk sustainable development.
8. Keberadaannya terancam punah.
9. WBTB diprioritaskan di wilayah perbatasan dengan negara lain.
10. Rentan terhadap klaim WBTB oleh negara lain.
11. Sudah diwariskan dari lebih dari satu generasi.
12. Dimiliki seluas komunitas tertentu.
13. Tidak bertentangan dengan HAM dan konvensi-konvensi yang ada di dunia dan juga peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
14. Mendukung keberagaman budaya dan lingkungan alam.
15. Berkaitan dengan konteks.

----------

Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS