Update, Ini Aturan Berwisata ke Garut dalam Masa Liburan Menyambut Tahun Baru 2021



Berdasarkan surat edaran Bupati Garut bernomor 443.1/11816/KESRA itu, ada 5 poin yang wajib diperhatikan wisatawan saat akan liburan menyambut liburan tahun baru di Kota Dodol ini. Satu yang penting adalah kewajiban pengunjung tempat wisata, hotel dan restoran menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Aturan tersebut sudah mulai diberlakukan berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Lengkapnya, berikut merupakan 5 poin arahan Bupati dalam surat edaran tersebut:
1. Tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, antara lain:
a. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya;
b. Mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun/pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer)
c. Menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan sosial (social distancing); dan
d. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

2. Kepada pemilik, pengelola dan/atau penganggungjawab usaha dan/atau kegiatan serta seluruh warga masyarakat untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun; dan
b. Pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/ tempat hiburan/mall dan usaha lainnya yang sejenis sampai dengan pukul 20.00 WIB

3. Kepada pemilik, pengelola dan/atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan di daerah tujuan wisata, agar melakukan pengetatan protokol kesehatan antara lain:
a. Pengunjung bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan;
b. Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital; dan
c. Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test atau PCR yang masih berlaku

4. Bagi umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah/perayaan Natal agar mematuhi panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi serta ketentuan yang tercantum dalam izin Ketua Gugus Tugas/Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID Kabupaten tentang Penyelenggara Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah; dan

5. Bagi pemilik, pengelola dan/atau Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan serta seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Garut yang tidak mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

----------

Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS