Lokasi Perayaan Malam Tahun Baru di Cirebon



Pada malam tahun baru 2018, Kota Cirebon akan menggelar pengajian dan zikir akbar di alun-alun Kejaksan. Masyarakat yang akan menghadiri acara tersebut dipastikan akan tumpah ruah. Sementara di Kabupaten Cirebon keramaian terpusat di di Jalan Tuparev dan jalur wisata Gronggong, yang merupakan jalur utama penghubung antara Cirebon dan Kuningan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian setempat akan melaksanakan rekayasa lalu lintas. Kendaraan yang datang dari arah Kabupaten khususnya Trusmi, akan dialihkan menuju Bypass Kedawung.  Adapun kendaraan dari arah Kedawung akan dialihkan ke arah Jalan Pemuda.

Berikut ini rekayasa lalu lintas di beberapa titik di Kota Cirebon saat perayaan malam tahun baru:
1. Kendaraan dari Jl. Tuparev diarahkan ke Jl. Wahidin dan tidak diperbolehkan lurus ke arah Kartini
2. Kendaraan dri Jl. Cipto diarahkan ke Jl. Wahidin dan ke Jl. Tuparev
3. kendaraan dri Jl. Kartini diarahkan ke Jl. Cipto Mk
4. Kendaraan dari Jl. Wahidin di arahkan ke Jl. Cipto Mk
5. Kendaraan dari arah Jl. Pemuda mengarah ke perempatan Latpri dialihkan ke Jl. Cipto (Denpom) maupun lurus ke Jl. Sudarsono.
6. Kendaraan dari arah Jl. Cipto (Denpom) diarahkan ke Jl. Pemuda maupun ke Jl. Sudarsono.
7. Apabila terjadi kepadatan di persimpangan Gunungsari dan Jl. Tuparev, akan dilakukan pemendingan di persimpangan Kedawung.
8. Kendaraan dari jl. Veteran diarahkan ke Jl. Siliwangi (PGC) dan ke arah Jl. Kartini.
9. Kendaraan dari Jl. Siliwangi (PGC) diarahkan ke Jl. Veteran
10. Kendaraan dari Jl. Kartini diarahkan ke Jl. Siliwangi (PGC)
11. Kendaraan dari Jl. Siliwangi (Balkot) diarahkan ke Jl. Veteran.
12. Kendaraan dari Jl. Slamet Riyadi diarahkan ke Jl. Diponegoro dan tidak diperbolehkan belok kanan ke arah Siliwangi.
13. Kendaraan dari Jl. Diponegoro diarahkan ke Jl. Gunungjati
14. Kendaraan dari Jl. Gunungjati diarahkan ke Jl. Diponegoro.

Rekayasa lalulintas mulai diberlakukan pada pukul 18.00 WIB. Mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB, jalur wisata Gronggong akan ditutup untuk kendaraan besar. Selanjutnya, pukul 20.00 hingga 22.00 WIB waktunya kendaraan roda empat yang dilarang masuk. Tapi, dibolehkan untuk kendaraan roda empat yang sudah terparkir di jalur tersebut.

Kemudian, untuk pukul 22.00 hingga 00.00 WIB seluruh jenis kendaraan dilarang masuk Gronggong. Kendaraan yang melintas akan dialihkan menuju jalan baru Ciperna, baik dari arah Kota Cirebon maupun Kabupaten Kuningan

----------

Baca info wisatajabar.com lainnya di GOOGLE NEWS